Top Legal Remarkable Representation

ADVOCATE - COUNSELLORS AT LAW - RECEVIER FOR BANKRUPTY & ADMINISTATOR
FOR SUSPENSION OF PAYMENT

Get in Touch

300+

Cases Succes

200+

Affiliate Offices

Professionl Law Attorney

About Us

A Jakarta based law firm that provide legal service with an extensive range of high quality expertise and professional legal assistance.

We provide the effecient solution to ensure maximum value for you. We will monitor, assess, and respond to your level of satisfaction because we know how important the matter is to you and it’s equally important to us

Our Service

  • Bankrupcty & Suspension of Debt Payment
  • Dispute Resolution
  • Administrative Law
  • Corporate & Compliance
  • Merger & Acquistions
  • Commercial Contracts
  • Labor & Employment
  • Mining & Natural Resources
  • Entertainment Law
  • Land & Property
  • Health & Medical Law
  • Invesment
  • Intellectual Property
  • Retainer Services

Meet Us

...

R.N. Putra Anugrah , S.H., M.H

Founder - Senior Partner - Advokat - Kurator

+62 821-1147-2473

putra.anugrah@pammalawyers.com

Article

Anjak piutang

“Anjak piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan/penjualan secara lebih efektif bagi penjual piutang.”

August 19 , 2022

Addendum

“menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah; jilid tambahan (pada buku);lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta.Fungsi dan tujuan addendum adalah untuk memodifikasi ketentuan-ketentuan yang tidak tercakup dalam perjanjian dan/atau memberikan kemungkinan untuk mengubah perjanjian di masa depan, ketika kondisi berubah dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian. Selain itu addendum juga menjaga sebuah perjanjian agar selalu ditaati dan disetujui oleh kedua belah pihak sehingga mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan dari suatu perjanjian tersebut.”

August 18 , 2022

Akta Otentik & di Bawah Tangan Apa Perbedaannya?

“Sesuai dengan pengertian dalam ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, maka untuk dapat dikatakan sebagai akta otentik apabila telah memiliki unsur-unsur, antara lain: • Dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan undang-undang • Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang memiliki wewenang Selain daripada itu, akta otentik merupakan alat bukti surat yang kuat dan diakui dalam pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 164 HIR. Sementara akta bawah tangan tidak memiliki bentuk format yang baku sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan tidak memerlukan pejabat berwenang yang ditunjuk secara hukum, oleh karena akta ini biasanya adalah merupakan suatu perjanjian yang dibuat para pihak yang didasarkan pada suatu syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata). Untuk mendukung kekuatan pembuktian dalam akta bawah tangan sebaiknya menghadirkan saksi dalam suatu kesepakatan perjanjian. ”

August 16 , 2022

Hak Kekayaan Intelektual

“HKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right yang didskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia dan diatur dalam UU No. 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO”

July 1 , 2022

Associates


Fanri Tamara, S.H..

Senior Associate - Advokat


Frandicha Ade N.S., S.H.

Associate - Advokat


Elfrem B. Woni, S.H.

Associate - Advokat